Uji Formil UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan (sebagian) Uji Formil UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”).Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa UU Ciptaker cacat formil dan bertentangan dengan Undang-Udang Dasar 1945 (inkonstitusional). Putusan ini Mahkamah Konstitusi atas Uji Formil UU Ciptaker tidak bulat yang mana 5 Hakim Konstitusi menyatakan UU Ciptaker cacat formil (inkonstitusional) dan 4 Hakim Konstitusi lainnya menyatakan UU Ciptaker tidak cacat formil (disenting opinion).

Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi terlihat inkonsistensi akan tetapi telah tercipta sejarah yaitu untuk pertama kali Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Uji Formil sebuah Undang Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sehingga putusan ini patut diapresiasi.
Kemenangan Rakyat Indonesia✊🇮🇩🍺🍻

Salam Konstitusi, Salam Victory (✌️) & Salam Sehat,

David Sitorus
Anggota Tim Kuasa Hukum/ Koordinator Inzage

 

 

“UUCK Inskonstitusional, Peradi: Pelajaran Bagi Pembuat UU” https://m.rri.co.id/nasional/hukum/1271610/uuck-inskonstitusional-peradi-pelajaran-bagi-pembuat-uu

Happy TGIF all. Peace & love as always💋♥️🤗
Salam sehat🍻🇮🇩

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *