PT. ATLAS RESOURCES, Tbk.

PT. ATLAS RESOURCES, Tbk.
Brace (double) Victory..For Justice✌️✌️🇲🇨🇲🇨
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 30 Maret 2020, pada pokoknya memutuskan:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan atas nama I Wayan Sujasman,S.E., M.M, (Direktur Utama PT.Gorby Putra Utama (anak perusahaan dari PT. Atlas Resources,Tbk) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka atas Nama I Wayan Sujasman SE,M.M tidak sah dan batal demi hukum.
3.Menyatakan pentetapan P.21 atas perkara I Wayan Sujasman S.E,M.M batal demi hukum

Putusan Sela Pokok Perkara, tanggal 30 April 2020, yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Palembang ( menggunakan aplikasi zoom) memutuskan:
1. Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Sujasman S.E ,M.M untuk sekuruhnya.
2.Menyatakan persidangan pokok perkara atas nama I Wayan Sujasman S.E, M.M ( Direktur Utama PT Utama Gorby Putra Utama (anak perusahaan PT.Atlas Resources,Tbk))tidak dapat dilanjutkan.

Thanks God🙏🙏🇲🇨🇲🇨 #MendadakKangenBir😊👌

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *