
JAKARTA – Kisruh mengenai Perusahan Pengeruk emas asal AS yakni PT. Freeport Indonesia, selalu menjadi isu besar dan gaduh dari tahun ke tahun sejak kurun waktu 2010 yang lalu, diawali dengan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengamanatkan berubahnya rezim kontrak karya menjadi rezim izin usaha pertambangan (IUP).
“Yang tidak kalah penting adalah amanat kebijakan hilirisasi minerba melalui kebijakan nilai tambah di dalam negeri yang kemudian Mau tidak Mau adanya kebijakan larangan eksport konsentrat demi memastikan nilai tambah tesebut tercapai serta memiliki multilpe effect bagi ekonomi Indonesia dengan disertai kebijakan kewajiban pembangunan smelter,” ujar Ketua Eksekutif IHCS, Ridwan Darmawan di Jakarta, Senin (20/2).
Sejak itu, kata Ridwan, dihadapkan pada situasi demikian, dan kenyataan bahwa masa kontrak karya Freeport tahun1991 akan berakhir Pada 2021. Freeport kemudian mencari celah dan terus berlindung di dalam “baju sakti” asas berkontrak yang berlaku universal yakni asas fakta Sur servanda, bahwa kontrak berlaku sebagai UU bagi pembuatnya.
Dikatakannya, pemerintahan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah membentuk Tim Renegosiasi Kontrak Karya, namun tidak berhasil. Justru diakhir masa tugasnya, kata dia, SBY menandatangani PP yang merubah ketentuan divestasi saham perusahan tambang yang awalnya 51% menjadi hanya 30% saja.
Kisruh terus berlanjut tanpa ada kejelasan tentang penyelesaian mengenai status Freeport. Belum lagi terkait pembayaran Royalty yang tidak sesuai dengan peraturan tentang PNBP. Lalu, tahun berikutnya dihebohkan dengan kasus papa minta Saham, yang berujung mundurnya Setya Novanto dari kursi DPR RI.
Menurutnya, tarik ulur pemerintah dalam hal pemberian izin eksport konsentrat atau relaksasi ekport juga menambah kegaduhan tersendiri. Terutama ijin eksport untuk Freeport, yang sejak lama tidak pernah berkokitmen untuk membangun semelter dan selalu ngotot tentang kepastian perpanjangan atau kepastian investasi.
“Hari ini kita kembali disibukkan dengan kegaduhan Freeport yang menolak seluruh opsi yang ditawarkan pemerintah,” tuturnya.
Ridwan menegaskan, pilihan menasionalisasi Freeport menjadi pilihan strategis bagi bangsa Indonesia jika Freeport tetap membandel dan tidak mau melakukan perbaikan-perbaikan aturan kontrak yang sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan hukum yang berkembang di Indonesia.
“Pilihan nasionalisasi adalah wujud tegaknya kedaulatan sebuah bangsa,” katanya.Ridwan juga mengatakan, ketegasan pemerintah betul-betul diuji, dalam hal ini adalah ketegasan untuk berinisiatif lebih intens, lebih keras, dan lebih kuat lagi mengajak Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak karya tahun 1991 tersebut. Dalam melakukan renegosiasi kontrak itu, menurut dia, pemerintah harus berpegang teguh pada konstitusi Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta juga harus mensinkronkan dengan beberapa tafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai beberapa putusan MK berkaitan dengan hak menguasai negara (HMN) dalam konteks sumber daya alam,” bebernya.
Untuk itu, Ridwan menilai, dalam hal renegosiasi Kontrak Karya Freeport tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jangan terpaku pada opini umum yang mengatakan bahwa kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Sesuai asas hukum perdata dan perjanjian “Facta Sur Servanda”.
“Terobosan itulah yang pernah kami lakukan di PN Jaksel melalui gugatan pembatalan kontrak karya Freeport terkait royalti dengan memakai mekanisme legal standing. Dengan alasan kontrak karya tersebut tidak bisa disamakan dengan kontrak-kontrak bisnis privat biasa. Di sana terletak konsep hak menguasai negara yang di dalamnya terkandung unsur publik. Jadi, yang diperlukan adalah ketegasan Jokowi untuk memastikan langkah dan memberi arah pengelolaan sumber-sumber produktif negara sesuai dengan konstitusi dan panduan nawacita yang sudah digariskan,” pungkasnya.
(Sunandar)
Sumber: http://mineralenergi.com/kisruh-freeport-presiden-jokowi-harus-tegas/
