
JAKARTA- Presiden Joko Widodo diminta untuk bertindak tegas terhadap aksi PT Freeport Indonesia yang menolak opsi yang telah diberikan pemerintah. Bahkan, salah satu langkah tegasnya adalah menasionalisasi perusahaan asal Paman Sam tersebut.
Ketua Eksekutif IHCS Ridwan Darmawan menegaskan, pilihan menasionalisasi Freeport menjadi pilihan strategis bagi bangsa Indonesia jika Freeport tetap membandel dan tidak mau melakukan perbaikan-perbaikan aturan kontrak yang sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan hukum yang berkembang di Indonesia.
“Pilihan nasionalisasi adalah wujud tegaknya kedaulatan sebuah bangsa,” katanya.
Ridwan juga mengatakan, ketegasan pemerintah betul-betul diuji, dalam hal ini adalah ketegasan untuk berinisiatif lebih intens, lebih keras, dan lebih kuat lagi mengajak Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak karya tahun 1991 tersebut.
Dalam melakukan renegosiasi kontrak itu, menurut dia, pemerintah harus berpegang teguh pada konstitusi Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta juga harus mensinkronkan dengan beberapa tafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai beberapa putusan MK berkaitan dengan hak menguasai negara (HMN) dalam konteks sumber daya alam.
“Merujuk pada putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2010 perihal pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD RI 1945 Pasal 33, Majelis Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menafsirkan ‘untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” ujar Ridwan.
Untuk itu, Ridwan menilai, dalam hal renegosiasi kontrak karya Freeport tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jangan terpaku pada opini umum yang mengatakan bahwa kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Sesuai asas hukum perdata dan perjanjian “Facta Sur Servanda”.
“Terobosan itulah yang pernah kami lakukan di PN Jaksel melalui gugatan pembatalan kontrak karya Freeport terkait royalti dengan memakai mekanisme legal standing. Dengan alasan kontrak karya tersebut tidak bisa disamakan dengan kontrak-kontrak bisnis privat biasa. Di sana terletak konsep hak menguasai negara yang di dalamnya terkandung unsur publik,” tuturnya.
Jadi, yang diperlukan adalah ketegasan Jokowi untuk memastikan langkah dan memberi arah pengelolan sumber-sumber produktif negara sesuai dengan konstitusi dan panduan nawacita yang sudah digariskan.
Sumber: http://warungkopi.okezone.com/thread/607906/ihcs-jokowi-harus-tegas-dalam-kisruh-freeport

