Sehubungan dengan pembagian dalam kepailitan PT Merpati Nusantara Airlens (Persero) (dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 02 Juni 2022.
Maka berdasarkan ketentuan pasal 192 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini diberitahukan kepada Kreditor bahwa Daftar Pembagian Tahap Pertama yang telah disetujui Hakim Pengawas tanggal 22 Desember 2022 telah dapat dilihat di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Berikut dokumen terlampir:



